Mantan Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan ini menambahkan, setelah penyerahan tahap dua tersebut, JPU langsung melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari kedepan.
“Selanjutnya JPU mempersiapkan dokumen administrasi untuk limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Ternate,” tandasnya.
Terpisah, penasehat hukum tersangka Sukarjan Hirto yakni Agus Salim R. Tampilang, menyebutkan setelah resmi tahap dua maka dalam waktu dekat ini sidang perdana terhadap kliennya akan digelar.
Untuk itu pula, selaku penasehat hukum dirinya meminta agar pihak JPU pada persidangan nanti dapat membuka secara terang, siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja sewa genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitas tuan rumah Haornas ini.
“Kami meminta supaya jaksa juga jangan diam, siapapun yang terlibat yang tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama klien kami itu harus diungkap di persidangan dan tidak ada yang disembunyikan dalam perkara ini. Supaya apa, supaya perkara ini menjadi terang,” jelas Agus.
Agus menegaskan, kliennya tidak menikmati sedikit pun anggaran dari kegiatan Haornas ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.