“Benar, semua kunjungan itu berasal dari pihak pelaku. Bukan hanya merendahkan martabat korban dan keluarganya, sikap busuk semacam itu menjatuhkan kedaulatan negara dan menyinggung kemanusiaan,” sentilnya.

Akselerasi penyelesaian hukum guna pemenuhan dan pemulihan hak korban, ujarnya, sudah seharusnya menjadi agenda utama aparat penegak hukum. Terobosan semacam itu mutlak dilakukan demi keadilan dan keamaan korban. Situasi itu bisa tercapai apabila lembaga kepolisian tidak bersikap nepotis apalagi membeo pada kepentingan orang berduit.

“Untuk itu kami Gamhas mendesak Kapolda Malut segera proses hukum tiga anggota Polres Halut. Mendesak Ditreskrimum segera limpahkan hasil gelar perkara pada jaksa penuntut umum. Mendesak Kapolda copot Kapolres Halut. Dan Kapolda harus copot tiga anggota Polres Halut,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober 2022 Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyampaikan tiga anggota Polres Halut resmi jadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bripda FR, Bripda DH serta Bripda SP.