“Alih-alih menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, Ditreskrimum tanpa keterangan yang jelas menyatakan masih akan melakukan penyidikan lanjut,” ungkapnya.

Padahal, kata Basakara, dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 110 (ayat 1, 2, 3, dan 4) menjelaskan bahwa jika proses penyidikan telah selesai, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada jaksa penuntut umum.

“Penyidikan telah dianggap selesai jika dalam jangka waktu 14 hari atau sebelum batas waktu berakhir pemberitahuan dari penuntut umum tentang hal itu sudah tersalurkan/diterima oleh penyidik,” timpalnya.

Ia mengaku, sekarang sudah 24 hari sejak penetapan tersangka diumumkan dan proses penyidikan tidak menunjukkan progres sama sekali. Pencarian bukti seolah menjadi alibi untuk menciptakan kondisi impunitas terhadap para pelaku.

Baskara membeberkan, meski tiga tersangka kini berada di rumah tahanan Mapolres Halmahera Utara, bukan berarti korban bebas dari teror dan ancaman. Lebih dari satu kali korban didatangi orang, baik keluarga, anggota polisi hingga elite birokrat dengan tujuan menawarkan uang agar proses hukum dibatalkan.