Ia menegaskan, tunggakan pembayaran DBH sangat berpengaruh pada rendahnya realisasi penyerapan pos belanja DBH dan sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan khususnya program kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari DBH.

“Karenanya saya Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera merealisasikan hak DBH Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan paling lambat akhir bulan November tahun 2022,” ujarnya.

Jika hingga waktu yang ditentukan tak ada transfer DBH senilai Rp 23 miliar ke kas daerah, Usman mengancam bakal mempidanakan pemprov.

“Selaku Bupati saya akan berkonsultasi dengan pengacara negara untuk mengambil berbagai langkah yang diperlukan,” tandasnya.