Asri menegaskan, perbuatan oknum ajudan yang merampas alat kerja jurnalis adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap Undang-Undang Pers.

Asri bilang, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-Undang Pers, baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan, bisa dilihat di Pasal 8 Undang-Undang Pers.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, “Bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan dapat dipidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers,”.

“Di Pasal 18 ayat (1) undang-undang pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.