Untuk pembentukan KPPS sejak 28 Desember 2023-24 Januari 2024, masa kerja PPS mulai 25 Januari 2024-23 Februari 2024. Masa kerja petugas ketertiban TPS sejak 25 Januari 2024- 23 Februari 2024.
“Kita menunggu juknis karena di juknis itu dicantumkan nanti jadwal kapan untuk pendaftarannya, kemudian penelitian administrasi seleksi kita menunggu jadwal itu,” tandas Safrina.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.