Santunan Kecelakaan Kerja
- Meninggal per orang Rp 36.000.000
- Cacat permanen per orang Rp 30.800.000
- Luka berat per orang Rp 16.500.000
- Luka sedang per orang Rp 8.250.000
- Biaya pemakaman per orang Rp 10.000.000
Honorarium sendiri terbagi atas honorarium Pemilu dan honorarium Pemilihan 2024 dengan nilai yang sama.
Sementara itu, rencana jadwal pembentukan badan adhoc yakni PPK 15 November -1 Januari 2023 dengan masa kerja sejak 2 Januari 2023-1 April 2024. Untuk masa kerja sekretariat PPK mulai 8 Januari 2023-1 April 2024.
Pembentukan PPS mulai 1 Desember 2022-15 Januari 2023, masa kerja PPS sejak 16 Januari 2023-1 April 2024. Masa kerja sekretariat PPS 22 Januari 2023-1 April 2024.
Serta pembentukan Pantarlih pada 26 Januari 2023-8 Februari 2023, masa kerja 9 Februari 2023-20 Maret 2023.
Tinggalkan Balasan