Di samping itu, kata Safrina, penyelenggara adhoc diberikan santunan kecelakaan bervariasi mulai dari meninggal sampai luka sedang.

“Besaran santunan ini sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan yang sudah ditetapkan KPU. Honor adhoc seluruh Indonesia sama, begitu pula santunan,” ujarnya.

Berikut honorarium dan besaran santunan kecelakaan kerja badan adhoc 2024:

Honorarium

  • Ketua PPK Rp 2.500.000
  • Anggota Rp 2.200.000
  • Sekretaris Rp 1.850.000
  • Staf sekretaris Rp 1.300.000
  • Ketua PPS Rp 1.500.000
  • Anggota Rp 1.300.000
  • Sekretaris Rp 1.150.000
  • Staf Sekretariat Rp 1.050.000
  • Pantarlih Rp 1.000.000
  • Ketua KPPS Rp 1.200.000
  • Anggota Rp 1.100.000
  • Petugas ketertiban TPS Rp 700.000