Ia bilang, hal ini tak bisa dibiarkan terus. Selaku Kepala DLH Malut, Fachruddin meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Malut agar mengaudit kinerja persampahan Pemkot Tikep.

“Ini penting dilakukan sehingga bisa diketahui bagaimana kinerjanya, baik keuangan maupun kinerja pelayanannya. Audit ini penting untuk bisa memberikan gambaran utuh terkait persoalan-persoalan yang dihadapi Pemkot Tikep,” imbuhnya.

Dengan begitu, Fachruddin berujar, BPK dan Inspektorat dapat memberikan rekomendasi kepada Pemkot Tikep supaya melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan terkait masalah pelayanan sampah sesuai isyarat undang-undang.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Oba agar taat terhadap hukum dengan memelihara kebersihan dan keindahan kota.

“Masyarakat jangan buang sampah sembarang, jangan buang di jalan-jalan. Sebisa mungkin melakukan pengelolaan dengan pemilahan, penggunaan kembali sampah-sampah yang dihasilkan rumah tangga supaya jumlah sampah yang dibuang tidak terlalu besar. Yang paling penting adalah jangan buang di sembarang tempat. Karena ini sesungguhnya memberikan gambaran bahwa masyarakat di Oba ini belum siap menjadi warga kota yang baik dan taat aturan,” tukasnya.

Kewajiban lain masyarakat, tambah Fachruddin, adalah membayar retribusi sampah kepada Pemkot Tikep. Dengan begitu hak terhadap pelayanan persampahan bisa diberikan pemkot.