Pemprov melalui DLH, sambungnya, sudah cukup membantu Pemkot Tidore dalam pengelolaan sampah. Bahkan bantuannya melebihi perintah undang-undang.
“Soal sampah di Sofifi, kami pernah melakukan konsensus atau semacam kesepakatan kerja sama tidak tertulis dengan UPTD DLH Tikep, di mana UPTD itu sendiri hanya bertugas mengangkat sampah di lokasi tumpukan sampah yang saat ini dipolemikkan. Hanya satu titik itu saja,” ungkapnya.
“Sementara kita di DLH provinsi membantu Pemkot Tidore dengan melakukan pembersihan di Jl. KM 40, pengangkutan di sejumlah titik yang jumlahnya banyak sekali, misalnya di Korem, Polda, perumahan SPN Brimob, Perum SPN, dan ada beberapa TPS seperti TPS Barumadohe, Guraping, Durian, Bukulasa, perumahan ASN 1 dan ASN 2, hingga sepanjang jalan raya 40 juga DLH provinsi yang tangani,” jabar Fachruddin.
Langkah pengangkutan sampah yang dilakukan DLH Malut, ia berkata, bukan hanya sebagai bantuan terhadap Pemkot Tidore. DLH Malut bahkan boleh dibilang telah melampaui isyarat undang-undang dengan mengerjakan tugas-tugas dan tanggung jawab Pemkot Tikep.
“Karena itu saya pikir Pemkot Tikep telah melanggar konsensus atau kesepakatan bersama yang disepakati antara kami di DLH dengan UPTD,” tegas Fachruddin.
Tinggalkan Balasan