Menurut Mochtar, harusnya dengan adanya spanduk larangan parkir semua kendaraan yang hendaknya diparkir bisa mengisi areal parkir yang ada di pasar higienis, terutama roda dua, sedangkan kendaraan roda empat bisa diparkir ke areal Terminal Gamalama.
Dari sisi pengawasan, Mochtar mengaku pihaknya kewalahan karena keterbatasan personel petugas. Selain itu pula Dishub tidak memiliki kewenangan penindakan, dimana kewenangan tersebut melekat di Satuan Polisi Lalulintas.
“Sehingga dibuat spanduk itu agar masyarakat juga bisa bersama-sama dengan pemerintah, bersama-sama dengan pihak kepolisian biar supaya lebih tertib. Kalau semua parkir di situ kemudian macet kan yang tidak nyaman masyarakat sendiri,” kata dia.
Selain itu pula, dengan parkir kendaraan di tempat resmi yang disediakan pemerintah, tambah dia, masyarakat telah memberikan kontribusi terhadap daerah melalui pembayaran retribusi parkir.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.