Jangan sampai justru selama menjabat tidak menjalankan sumpah jabatannya yakni memenuhi kewajiban sebagai Wali Kota seadil-adilnya dan berbakti kepada masyarakat.

Padahal dalam Pasal 344 UU Pemda telah diperintahkan kepada setiap kepala daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Atas dasar itulah, maka Wali Kota sebagai pejabat publik yang digaji oleh pajak publik jangan “baper” terhadap kritik publik dan harus melihat ini sebagai hak publik menyampaikan kritik konstruktif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (2) Perda No. 28/2011 bahwa masyarakat berhak untuk memberikan saran secara lisan atau tertulis dalam rangka peningkatan pelayanan PAM Ake Gaale. (*)