Oleh karena itu, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman jangan tutup mata dan harus secepatnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas PAM Ake Gaale karena tidak menjalankan prinsip tata kelola perusahaan daerah umum yang baik (good corporate governance) dalam memberikan pelayanan publik dan adanya mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan fraud dalam pengurusan dan pengelolaan PAM Ake Gaale.
Pengelolaan yang masih terjebak dalam pola kerja birokrasi daripada sebuah perusahaan publik yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Maka, ini sebenarnya momentum pembenahan Wali Kota Ternate Tauhid Soleman sebagaimana poin 5 program prioritas Ternate Andalan.
Cukup sudah warga Kota Ternate menderita dan mengalami kerugian materiil selama ini atas tidak becus-nya manajemen PAM Ake Gaale menjalankan tugas dan kewajibannya. Untuk itulah, ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d UU Pemda memberikan kewenangan kepada Wali Kota Ternate untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Ternate yakni mengevaluasi total manajemen PAM Ake Gaale.
Jika Wali Kota Ternate Tauhid Soleman tidak segera mengambil langkah cepat melakukan perbaikan dan pembenahan total manajemen PAM Ake Gaale, padahal Wali Kota selaku pemilik modal (KPM) berwenang akan hal itu, maka patut diduga Wali Kota juga bagian dari masalah, sebab tidak menjalankan tujuan pelayanan air minum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Perda No. 28/2011 yaitu untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kota Ternate secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu sumber PAD.
Harapan publik sebenarnya ialah Wali Kota Ternate Tauhid Soleman tidak menjadi bagian dari semrawutnya masalah pelayanan kebutuhan dasar air bagi masyarakat. karena Wali Kota harus ingat sumpah jabatannya dihadapan kitab suci sebagaimana termaktub dalam Pasal 61 ayat (2) UU Pemda “demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”
Tinggalkan Balasan