Pelaku usaha juga bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian pelanggan selaku konsumen PAM Ake Gaale akibat tidak terpenuhi hak-haknya. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian yang sejenis dan setara nilainya. Ganti rugi itu tidak menghapus tuntutan pidana apabila ada unsur kesalahan dari pihak PAM Ake Gaale.
Adapun ancaman pidana terhadap PAM Ake Gaale selaku pelaku usaha diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 yang berbunyi pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Penuntutan pidana tersebut dapat dilakukan terhadap PAM Ake Gaale selaku usaha dan/atau pengurusnya dalam hal ini Direksi-nya.
Dengan demikian, semrawut-nya kinerja PAM Ake Gaale dalam memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Ternate tidak bisa dianggap sepele oleh Wali Kota Ternate Tauhid Soleman karena air merupakan kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan akan air bersih merupakan hak konstitusional warga negara, sehingga Pemerintah wajib menjamin ketersediannya dan menjaga kontinuitas pendistribusiannya.
Bagaimana mungkin “14 program prioritas Ternate Andalan” yaitu menjadikan kota ternate mandiri dan berkeadilan? Kalau kebutuhan dasar warga Kota Ternate saja tidak mampu disediakan oleh Wali Kota Ternate Tauhid Soleman. Padahal poin ke-5 dari “14 program prioritas Ternate Andalan” menyebutkan “peningkatan kualitas pelayanan publik”.
Jangan sampai masyarakat Kota Ternate berkesimpulan ternyata program Ternate Andalan yang selalu didengung-dengungkan oleh Wali Kota Ternate Tauhid Soleman saat kampanye ternyata hanyalah “pepesan kosong” semata agar bisa terpilih dalam Pilwako kemarin.
Tinggalkan Balasan