Jika kita cermati Perda Kota Ternate No. 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate jo. Perda Kota Ternate No. 28 Tahun 2011 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate (Perda No. 2/2021 jo. Perda No. 28/2011), maka kita dapati bahwa PAM Ake Gaale ialah BUMD yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat umum.

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, PAM Ake Gaale memiliki tugas antara lain menyediakan pelayanan air minum bagi masyarakat kota ternate dan memberikan laporan kinerja secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik masyarakat Kota Ternate.

Adapun dalam penyelenggaraan pelayanan air minum, PAM Ake Gaale berkewajiban antara lain: (1) mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal; (2) menyediakan kebutuhan air minum melalui cara lain apabila dalam waktu 1 x 24 jam keluhan pelanggan mengenai kontinuitas air tidak dapat dipenuhi PAM Ake Gaale; (3) memberitahukan kepada pelanggan tentang adanya gangguan dan hambatan pelayanan; (4) melayani dan menindaklanjuti keluhan pelanggan; dan (5) meningkatkan kapasitas air untuk menjaga kontinuitas pendistribusian.

Dengan menjalankan kewajiban tersebut, baru bisa melekat hak pelanggan disitu. Sebaliknya pelanggan juga harus memenuhi kewajibannya membayar tarif/biaya penggunaan air berdasarkan pemakaiannya setiap bulan.

Selain itu, PAM Ake Gaale dalam menjalankan tugasnya juga, wajib berpedoman pada standar kebutuhan pokok air minum yaitu minimum kebutuhan air sebesar 10 meter kubik per kepala keluarga (KK) per 1 bulan atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya yang ditetapkan pemerintah.