“Karena Plh itu tidak bisa punya kewenangan lakukan proses pencairan keuangan, jadi kita harus lantik Plt agar bisa menjamin kebutuhan Sekretariat,” pungkasnya.
“Karena Plh itu tidak bisa punya kewenangan lakukan proses pencairan keuangan, jadi kita harus lantik Plt agar bisa menjamin kebutuhan Sekretariat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.