Berdasarkan analisis register SP2D, diketahui bahwa terdapat pembayaran belanja modal jalan yang seharusnya dicatat sebagai belanja modal gedung dan bangunan.

Berikut rinciannya:

  • Pembayaran termin I 40 persen atas pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya di SMK Negeri 1 Halmahera Timur (DAK SMK) Sesuai Kontrak Nomor 01/084/KTRK/DIKBUD-MU/2021 tanggal 5 Juli 2021 dan BAP No. 0365/BAP-DAK/SMK/DIKBUD-X/2021 tanggal 25 Oktober 2021. Nilai kontrak sebesar Rp 101.742.957,00
  • Pembayaran termin II 80 persen atas pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya pada SMK Negeri 1 Halmahera Selatan (DAK SMK) Sesuai Kontrak Nomor 01/069/KTRK/DIKBUD MU/2021 tanggal 05 Juli 2021 dan BAP No.0581/BAP DAK/SMK/DIKBUD-XII/2021 tanggal 02 Desember 2021. Nilai Rp 52.780.000,00
  • Pembayaran 100 persen atas pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya SMKN 1 Halmahera Utara (DAK SMK), Sesuai Kontrak Nomor 01/052/KTRK/DIKBUD-MU/2021 tanggal 05 Juli 2021 dan BAP No. 0782/BAP-DAK/SMK/DIKBUD-XII/2021 tanggal 22 Desember 2021. Nilai kontrak Rp 45.533.552,00
  • Belanja modal peralatan dan mesin yang seharusnya belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 729.528.000,00 berdasarkan penelaahan dokumen SP2D dan cek fisik atas pekerjaan belanja penataan ruang kantor Bappeda sesuai SP2D Nomor 05570/SP2D LS-DAU/BPKAD/IV/2021 tanggal 8 November 2021 sebesar Rp729.528.000,00, diketahui bahwa terdapat kesalahan penganggaran pada pekerjaan tersebut. Berdasarkan hasil cek fisik diketahui bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan gedung dan bangunan, sedangkan ketika pencairan dibayarkan dengan anggaran belanja modal peralatan mesin
  • Belanja modal gedung dan bangunan yang seharusnya belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 1.825.716.700,00.