Tandaseru — Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maluku Utara Arsad Suni bersikap soal Undang-undang Keperawatan tidak perlu diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law).
Sebelumnya, PPNI menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada 18 Oktober 2022. Rapimnas dihadiri pengurus pleno DPP PPNI dan Ketua DPW PPNI 34 provinsi seluruh Indonesia untuk merespons adanya rencana RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Rapimnas dipimpin langsung Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mustikasari dan Bendahara Umum Apri Sunadi. Dalam sambutannya setelah membuka Rapimnas secara resmi, Harif menjelaskan perjalanan panjang PPNI 25 tahun perjuangan melahirkan UU Keperawatan. Saat ini undang-undang itu terancam dicabut dengan adanya Omnibus Law RUU Kesehatan yang telah masuk prioritas Prolegnas 2023.
Harif menegaskan, tidak ada alasan urgen mencabut UU Nomor 38 Tahun 2014. Karena itu ia meminta seluruh Ketua DPW PPNI se-Indonesia tetap bersatu dan kompak mempertahankan UU Keperawatan.
“PPNI tidak menolak adanya RUU Kesehatan Omnibus Law, tetapi PPNI dengan sangat tegas menolak UU Keperawatan diikutkan ke dalam RUU Kesehatan tersebut,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan