Tandaseru — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan bakal mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan obat sirup di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.

Rencana tersebut menyusul adanya Surat Edaran Kemenkes Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Plt Kepala Dinkes Kota Ternate, dr. Muhammad Sagaf menyebutkan, edaran akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat edaran tertulis dari Kemenkes RI.

Meski begitu kata dia, format edaran untuk setiap rumah sakit, apotik dan Puskesmas sudah disiapkan oleh Dinkes Kota Ternate.

“Kita sudah ikuti semua perkembangan di media sehingga untuk sementara waktu kita hanya memastikan pihak dokter dengan bagian kefarmasian dan sejumlah pihak untuk menyetop menjual obat-obatan cairan berupa sirup,” jelas Muhammad, Kamis (20/10).

Sambil menunggu surat edaran tertulis dari Kemenkes RI, lanjut dia, Dinkes Kota Ternate akan berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Maluku Utara, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah.