“Jadi dia menyangka bahwa kita tidak memiliki (dokumen SKP). Padahal semua dokumen sudah kita ambil. Dokumen perencanaannya, SKP-nya, sudah ada semua. Harusnya Ibu Sekwan jalani saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah evaluasi adalah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan. Apa yang menjadi keberatan Hadija dapat disampaikan kemudian.

Soal Hadija meninggalkan ruangan evaluasi, kata Julius, silakan saja. Akan tetapi dia sudah hadir menjalankan mekanisme itu.

“Poinnya dia sudah hadir. Dan kita berharap dia terus mengikuti evaluasi, wawancara  nanti ada keberatan-keberatan ajukan saja. Dan setelah ini kita rekomendasikan ke KASN, selanjutnya kita menunggu rekomendasi KASN,” pungkasnya.