“Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan saksi-saksi dan visum terhadap korban. Tergambar jelas bahwa sudah ada peristiwa pidana yang diduga persetubuhan di bawah umur,” ungkap Kurniawan, Senin (17/10).
“Yang pasti penetapan pelaku sebagai tersangka sudah memenuhi minimal alat bukti termasuk visum et repertum dan memang pelaku mengakui adanya peristiwa tersebut,” sambungnya.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolres Haltim.
“Sesuai keterangan korban, peristiwa ini telah terjadi beberapa kali pada Mei, Agustus, dan Oktober 2022. Pada saat melakukan aksi para pelaku dalam keadaan sadar dan waras,” terang Kurniawan.
Ketiga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tinggalkan Balasan