Kepala BPS Kepulauan Sula Ridwan menjelaskan, pendataan ini dasar acuannya arahan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada HUT RI ke-77 terkait pendataan Regsosek 2022.

Tujuan Regsosek ini, kata dia, agar diperoleh data yang valid satu data terkait data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Seragam satu data untuk banyak pemanfaatan di antaranya masalah kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan dikompilasi dan didata by name by adress,” jelasnya.

Pendataan ini dimulai pada 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022. Untuk Kabupaten Pulau Taliabu pendataan melibatkan 126 petugas di antaranya Koordinator Sensus Kecamatan, Pemeriksa Lapangan dan Petugas Pendataan Lapangan.

“Setelah pendataan, nanti dilakukan tahapan pengolahan. Dan setelah tahapan pengolahan, ada satu tahapan yang lebih penting yaitu FKP (Forum Konsultasi Publik) yang melibatkan semua stakeholder sehingga perolehan data lebih terarah, terfokus dan capai sasaran,” pungkas Ridwan.