Kementerian Desa, sambungnya, berkomitmen agar dana yang ada di desa terkelola dengan baik, bermanfaat, serta tepat sesuai permasalahan yang dihadapi di desa.

“Permasalahan pertama selalu dihadapi, termasuk dihadapi adik-adik mahasiswa, adalah kita semua tidak tahu masalah yang dihadapi. Contoh banyak mahasiswa tidak serius belajar. Sebenarnya itu punya masalah tapi dia tidak sadar kalau dia tidak pahami masalah, tidak memahami masalahnya apa,” akunya.

“Nah, begitu juga pembangunan di desa. Permasalah pertama adalah ketidaktahuan bahwa banyak masalah diselesaikan di desa. Dulu, pembangunan di desa lebih berdasar pada keinginan elite, bukan menjawab permasalahan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berupaya untuk memberikan solusi atas kondisi itu makanya kemudian kita merumuskan SDGs desa ini adalah mementingkan satu kesatuan regulasi disebutkan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang percepatan pencapaian pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.