Untuk itu, hal yang dapat dilakukan Bawaslu saat ini adalah menyurat kepada pemda dalam rangka penindakan terkait keindahan kota dan tata ruang.
“Kami palingan hanya mengirim ‘surat cinta’ atau imbauan untuk jangan dulu melakukan kampanye. Jadi ini kita kembalikan pada pemerintah daerah untuk penertiban,” pungkas Masita.
Tinggalkan Balasan