“Dalam rapat yang membahas masalah pegawai honorer itu ada juga penekanan lagi di semua pimpinan OPD mendata betul-betul yang aktif saja untuk dimasukkan dalam perekrutan pegawai non ASN,” sambungnya.

Menurut Syahril, ada ketentuan yang mengatur sekitar lima variabel yang menjadi standar masuk. Lonjakan jumlah honorer ini disebabkan data honorer yang dimasukkan di luar dari ketentuan tersebut.

“Akibatnya data yang dikirim Pemda Halbar ke Kementerian Menpan-RB dikembalikan lagi, maka harus diverifikasi ulang,” akunya.

Ia menegaskan, bila pimpinan OPD masih berani memasukkan data di luar ketentuan akan ada sanksi. Sebab soal ini pun diatur secara hukum, yakni bisa dianggap memanipulasi data pegawai non ASN.

“Batas pendataan kembali akan berjalan sampai Senin (10/10) pekan depan. Setelah itu ada tim verifikasi yang turun melihat data itu,” tandasnya.

Syahril juga berharap semua pimpinan OPD tetap mengutamakan kejujuran dan keikhlasan saat penilaian aktif dan tidaknya pegawai non ASN.