“Saya rasa Pansus ASN dan Aset clear untuk dibubarkan dan sesuai ketentuan Tatib jika belum selesai kerja Pansus maka dibentuk Pansus baru. Namun dengan keberadaan Pansus yang belum dibubarkan ini patut dipertanyakan karena membubarkan pun tidak, membentuk baru pun tidak. Maka saya menyarankan agar kerja-kerja DPRD lebih merujuk pada peraturan perundang-undangan. Khususnya mengenai Pansus DPRD agar menaati tatib DPRD Pasal 66 sebab Pansus merupakan salah satu implementasi dari fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting,” pungkas Tamin.
Tinggalkan Balasan