“Saya rasa Pansus ASN dan Aset clear untuk dibubarkan dan sesuai ketentuan Tatib jika belum selesai kerja Pansus maka dibentuk Pansus baru. Namun dengan keberadaan Pansus yang belum dibubarkan ini patut dipertanyakan karena membubarkan pun tidak, membentuk baru pun tidak. Maka saya menyarankan agar kerja-kerja DPRD lebih merujuk pada peraturan perundang-undangan. Khususnya mengenai Pansus DPRD agar menaati tatib DPRD Pasal 66 sebab Pansus merupakan salah satu implementasi dari fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting,” pungkas Tamin.
Terkait
Terkini
Penting Dibaca
Dikbud Maluku Utara Kick Off Program 2026: Alokasi Anggaran Tembus Rp783 Miliar
4 jam yang lalu
Perkara
KNPI Desak Polres Morotai Transparan soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 8 Miliar
7 jam yang lalu
Penting Dibaca
Akademisi Desak ULP Pemda Morotai Percepat Proses Lelang Barang dan Jasa
9 jam yang lalu
Penting Dibaca
Warga Tidore Hilang di Hutan Desa Kusu, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak
9 jam yang lalu
Perkara
Kejari Halmahera Timur Geledah Kantor Camat Kota Maba Terkait Dugaan Korupsi
10 jam yang lalu
Advertorial
NHM Perluas Kampanye BK3N 2026 ke Dunia Pendidikan Lewat Edukasi Kesehatan Gigi
10 jam yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.