“Saya tahu orangnya itu si E . Tapi, saya bilang ke dia bahwa saya tidak mau (terima sabu), itu yang saya bilang ke dia. Lalu dia bilang di saya, tolong kamu cari uang Rp 1 juta nanti upeti. Tapi, saya tetap ngotot tidak mau terima itu,” imbuhnya.

Kepala BNN Pulau Morotai Jainudin ketika dikonfirmasi membenarkan warga Desa Yayasan itu dibebaskan. Namun ada jaminan untuk pihak keluarga sewaktu S dibutuhkan untuk memberikan keterangan.

“Sebenarnya tidak dibebaskan, tapi saya mengatakan bahwa kalaupun ada keluarga yang menjamin ketika yang bersangkuatan sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan keterangan dia hadir,” ucapnya.

“Kalau itu dia bersedia, keluarkan dan saya tidak akan tahan. BNN tidak punya hak untuk tahan orang,” sambung Jainudin.

Dia juga mengakui hasil tes urine Salas negatif.