Tandaseru — Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Jasri Usman dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatannya sebagai kepala daerah.

Sejumlah Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Ternate memberi penilaian miring itu kepada Jasri, karena jarang berkantor hingga kerap absen dari undangan rapat-rapat resmi bersama DPRD.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu mengatakan, secara pribadi dirinya sebagai wakil rakyat menilai perilaku Jasri ini tidak elegan. Bahkan bisa disebutkan telah mengabaikan tugasnya sebagai pemimpin.

Jasri pun dinilai menunjukkan sikap yang tidak menghargai lembaga DPRD karena diundang rapat jarang sekali dihadiri.

“Paripurna-paripurna ini kan diundang tapi kan dia tidak hadir. Kemudian, kalau dia tidak menjalankan tugas itu berarti dia lalai dalam melaksanakan dia punya sumpah jabatan, melanggar sumpah jabatan itu kan sama dengan dia melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Makmur kepada tandaseru.com, Senin (19/9).

Pelanggaran ketentuan perundang-undangan, lanjut dia, bisa berkonsekuensi hukum. Namun dalam masalah Jasri ini dirinya enggan berbicara lebih jauh dan berharap masalah ini bisa dibicarakan oleh pimpinan DPRD bersama Jasri.

“Karena itu yah DPR coba berkomunikasi dengan beliau untuk bisa masuk kantor, bisa hadir di rapat-rapat DPR, soal nanti komunikasi beliau dengan Pak Wali Kota itu kami tidak masuk ke ranah itu. Seyogyanya seperti itu,” tandasnya.