Tunggakan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, tiga, maupun roda empat yang tersebar di lima kecamatan.

“Ada juga yang tunggakannya sampai 10 tahun,” akunya.

Menurutnya, angka itu bukan angka riil. Sebab saat uji di lapangan Samsat pasti akan menemukan masalah-masalah kendaraan yang sudah rusak.

“Mungkin sudah tidak layak beroperasi dan sudah rusak berat. Atau mungkin juga kendaraan-kendaraan sudah dimutasi ke luar daerah, jadi angka itu pasti bisa berubah,” jelasnya.

“Kalau tidak ada inovasi-inovasi Samsat dalam upaya-upaya menertibkan pajak, maka otomatis setiap tahun tunggakan meningkat,” sambung Impi.