Menurutnya, selain ETLE status yang terpasang di dua titik di traffic light Kelurahan Takoma dan Kelurahan Sangaji, ada juga ETLE Mobile yang akan melakukan perekaman pelanggaran di jalan raya.
“Baru dua titik, dan status di dua titik itu masih diterapkan untuk 1 arah saja,” katanya.
ETLE simpang tiga Kelurahan Takoma, kata mantan Kasat Lantas Polres Ternate ini, akan merekam pelanggaran kendaraan dari selatan menuju utara. Sementara ETLE simpang tiga Sangaji akan merekam pelanggaran dari utara menuju selatan.
“Masih sosialisasi dulu, setelah sosialisasi baru kita lakukan penindakan,” ujarnya.
Kepada masyarakat Malut Andreas meminta untuk taat berlalu lintas di jalan raya, karena satu pelanggaran bisa berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Ini langkah kita untuk menciptakan Malut supaya bisa taat berlalu lintas di jalan raya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan