Selain itu, Bapenda juga berencana mengadakan kerja sama dengan kelurahan untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor berdasarkan alamat rumah. Jika ditemukan kendaraan bermotor yang belum dilakukan proses balik nama, maka kendaraan tersebut akan diterapkan tarif PKB secara progresif.
Padahal, kondisi tersebut menurut amatan BPK tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi.
Selain pajak kendaraan, BPK juga menyebutkan Kepala Bapenda kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas penerimaan pajak air permukaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menerima potensi pendapatan atas sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak air permukaan sebesar Rp106.108.919,78.
Tinggalkan Balasan