Berce bilang, kondisi psikologis korban terbilang masih aman.
“Seandainya traumanya berat berarti kita minta pendampingan dari psikolog klinis UPTD Provinsi,” imbuhnya.
Menurut Berce, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban pacaran.
“Jadi kalau dalam Undang-undang Perlindungan Anak, walaupun suka sama suka, anak di posisi tetap korban, karena di bawah umur. Jadi pelaku tetap dipidana. Apalagi undang-undang yang baru nomor 11 tahun 2022 itu memang sanksi pidananya berat,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPDA Andy Kurniawan ketika dikonfirmasi terkait progres kasus tersebut mengaku oknum kepsek sudah diamankan di Polres Morotai.
“Sudah sore tadi,” singkatnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.