Tandaseru — Hingga memasuki bulan terakhir triwulan ke III Tahun 2022, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk Kota Ternate masih tertunggak.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate tercatat DBH sebesar Rp 45.921.733.011,00, ini baru direalisasikan Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 5.352.385.531,00 sepanjang semester I Tahun 2022.

Karena baru direalisasi Rp 5,3 miliar lebih maka DBH Kota Ternate yang ditunggak totalnya sebesar RpĀ 40.569.347.480,00.

“Sampai hari ini dana transfer dari provinsi yang masuk ke Kota Ternate itu baru Rp 5,3 miliar sekian,” ungkap Abdullah H. M Saleh Kepala BPKAD Kota Ternate, Kamis (1/9).

Abdullah bilang, masalah tunggakan ini telah disampaikan ke Pemprov dan Pemprov beralasan bahwa realisasi dana tersebut masih dalam proses.

Namun, jika proses transfer dana tersebut masih terkatung-katung maka dipastikan berpengaruh pada realisasi sejumlah program kegiatan pembangunan yang telah direncanakan di APBD Kota Ternate Tahun 2022.

“Sudah pasti ada program kegiatan yang kita programkan di APBD akan tidak bisa jalan. Karena di APBD kita ini kan pendapatan ada dua, ada pendapatan asli daerah dan dana transfer, melalui dana bagi hasil pusat dan dana bagi hasil antar daerah dari provinsi,” jelas dia.

Ia pun berharap agar Pemprov dalam waktu dekat ini dapat segera merealisasikan DBH Kota Ternate demi mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Rempah ini.