Hingga saat ini, kata dia, proses pendataan baru dilakukan pada 300 lebih pedagang dari jumlah total pedagang di Kota Ternate yang tercatat di Disperindag sebanyak 1.200 lebih.
“Jadi ini bertahap. Biar waktunya agak panjang tidak jadi masalah, yang terpenting dapat mengetahui mana data potensi yang tidak dipergunakan dan mana data potensi yang hilang,” tegasnya.
Muchlis mengaku, penarikan retribusi yang ada di Disperindag Kota Ternate berbeda dengan yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.
Misalnya, ketika dibangun pasar yang baru secara otomatis potensi PAD dari item retribusi pasar itu ikut bertambah, berbeda dengan Dishub yang harus sesuai dengan pergerakan kendaraan setiap harinya.
Tinggalkan Balasan