“Jadi terkait alat kampanye ini, belum bisa disebutkan alat peraga kampanye, karena memang yang disebut alat kampanye itu adalah alat peraga yang dicetak KPU atau bisa jadi dicetak oleh pasangan calon peserta pemilu dan diperbolehkan peraturan KPU. Oleh karena itu, maka terkait dengan sosialisasi bakal calon, caleg, dan sebagainya itu ya hak setiap warga negara, kita belum masuk ke situ karena belum masuk ranah Bawaslu,” tandasnya.