Selain penertiban, kata Nuryadin, awal 2023 nanti pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menetapkan titik zonasi yang dibolehkan pemajangan alat peraga kampanye.
Hasil penetapan zonasi itu pun akan disosialisasikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu.
Setelah penetapan zonasi dan sosialisasi, jika masih kedapatan ada alat peraga yang terpajang pada zonasi terlarang dipastikan langsung ditertibkan.
“Kecuali mereka pasang di zona yang sudah ditetapkan pemerintah, Bawaslu dan KPU,” pungkasnya.
Sementara itu amatan tandaseru.com, baliho bakal calon Gubernur Maluku Utara yang paling banyak dijumpai di Kota Ternate diantaranya milik Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim dan anak dari Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara yakni Muhammad Thoriq Kasuba.
Tinggalkan Balasan