Sementara I berperan mendistribusikan minyak tawon palsu ke Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah.
“Terduga tersangka I kita amankan saat hendak mengirim barang ke salah satu kapal tujuan Halsel, sementara AF dan MA kita amankan di kos-kosan saat hendak meracik minyak tawon palsu,” terang Suherman.
Menurutnya, sesuai pengakuan para terduga tersangka, bisnis gelap ini sudah berjalan sejak akhir April 2022. Bahkan dari pengakuan yang didapat, sebelumnya para terduga tersangka sudah sempat menjual minyak tawon palsu sebanyak 5.000 botol yang didistribusikan ke wilayah Halmahera.
“Sudah dari bulan April, dan mereka mulai menjual setelah bahan baku yang dipesan dari Makassar tiba di Ternate. 5.000 itu yang pertama, dan itu semuanya dijual di Halmahera,” beber Suherman.
Saat penangkapan, polisi mengamankan kurang lebih 1.000 botol minyak tawon palsu. Barang-barang ini terlihat sangat mirip dengan minyak tawon asli.
Tinggalkan Balasan