Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui ada dua aset kantor milik Pemkot yang lahannya belum bersertifikat.
Kedua aset kantor yang sama-sama terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah ini adalah Kantor Lurah Maliaro dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate.
“Untuk Bappelitbangda dan Kantor Maliaro tercatat sebagai aset hak milik Pemda Kota Ternate. Tapi memang untuk dokumen kepemilikan sertifikat belum ada,” ungkap Salim Albaar, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Selasa (16/8).
Lanjut dia, mengenai sertifikat lahan dimaksud merupakan urusan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate.
“Urusan pengurusan sengketa lahan sampai dengan terbitnya sertifikat ada di Dinas Perkim. Bidang aset hanya bertugas menampung dan mencatat data-data dan informasi aset milik Pemda Kota Ternate,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan