“Kasus ini sebenarnya apa yang disembunyikan sehingga tidak jalan prosesnya?” ujarnya mempertanyakan.

Selain itu, kata Agus, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Pasal 39 ayat (1) menegaskan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan maka penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Akibat tindakan penganiayaan itu, Agus mengaku kliennya mengalami luka serius di bagian mata serta babak belur sekujur tubuh dan bagian kepala.

“Untuk itu, tidak ada alasan apapun perkara ini diperlambat. Saya meminta Kapolsek dapat melihat kasus yang terkesan didiamkan oleh penyidik ini,” tandasnya.

Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan mengecek perkembangan kasus itu.

“Tunggu saya cek ke penyidik, kalau sudah cek ke penyidik saya kabarin,” ujarnya.