Karena MoU ini pelaksanaannya berlaku untuk seluruh UPT, Lapas dan Rutan di Maluku Utara, lanjut dia, maka kampus melalui program MBKM akan memanfaatkan mahasiswa di masing-masing daerah, mengikuti magang di lapas atau rutan dan melakukan pembinaan kepada narapidana.
“Misalnya dari prodi pertanian itu dia bina kelompok yang ada di lapas itu sampai olah tanah, kemudian menanam, kemudian panen. Nah itu dia menghasilkan sesuatu dan ini skill-nya dimiliki mahasiswa diterima oleh narapidana, maka itu akan menjadi catatan untuk mahasiswa tersebut. Jadi selain dia bisa ini, berarti konversinya ke mata kuliah apa, sebanyak 20 SKS,” kata dia.
Bagi para dosen yang ingin mengikuti program kegiatan pengabdian masyarakat ini bisa turut berkompetisi, dengan membuat rencana pengabdiannya. Bagi yang lolos akan didanai oleh negara.
Sejauh ini, tambah Abdul, tindak lanjut atas program tersebut sudah mulai dirintis masing-masing fakultas. Dimana, pihak Kanwil Kemenkumham Maluku Utara baru-baru ini juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah dekan.
“Kita di rektorat hanya memfasilitasi MoU nya nanti MoA (Memorandum of Agreement) nya itu di masing-masing fakultas. Jadi mereka kerjasama langsung ke sana (fakultas),” kata dia.
Ia pun berharap implementasi pada program ini bisa terlaksana. Sebab baginya MoA tanpa implementasi tidak masuk dalam kinerja utama dari kampus.
“Jadi harus ada implementasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan