Untuk satu dari empat mahasiswa atas nama Arbi M. Nur yang juga di-DO, kata Abdul, tindaklanjutnya nanti tergantung putusan MA. Apabila diputuskan sama seperti ketiga lainnya maka tentu akan diaktifkan kembali statusnya sebagai mahasiswa.

Abdul bilang, bagi pihaknya keputusan MA ini adalah keputusan yang mutlak. Dimana, dari tiga hakim MA itu ada dua hakim yang mengabulkan sedangkan yang satunya menolak. Ini sehingga keputusan tersebut dianggap adil.

Unkhair sendiri dalam menyikapi putusan ini, sambung dia, tidak pernah merasa sebagai pihak yang  menang atau kalah. Namun, hasil dari proses hukum ini tetap dihargai dan dilaksanakan.

“Ini adalah proses yang kami jalankan. Adalah bagaimana kami punya argumen tetap mempertahankan NKRI ini sebagian harga mati. Artinya universitas ini mengupayakan agar faham-faham radikalisme tidak ada di kampus ini. Tapi upaya itu sudah kita lakukan untuk mempertahankan NKRI ini, tapi lagi-lagi yah itu keputusan MA yang mungkin pertimbangan-pertimbangan apa kami juga tidak tahu sehingga itu dilakukan kita terima, karena itu keputusan yang sah,” pungkasnya.