Itu sehingga, Pemkot Ternate dinilai blunder karena tidak menggantikan nama daerah Sumatera Utara menjadi Kota Ternate.

Meski begitu menurut Aziz, ada hal yang jauh lebih penting disoroti oleh DPRD Kota Ternate dari dua dokumen ini ketimbang persoalan tercantumnya nama daerah lain.

Hal penting yang dia maksud adalah, DPRD harus lebih kritis terhadap persoalan substansi yang termuat pada Bab 2 – 7 dari 8 Bab pada dokumen KUA atau dokumen PPAS yang terdiri dari 3 Bab, apakah telah tepat atau belum.

Seperti kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkret dalam mencapai target. Begitu pula soal proyeksi penerimaan daerah dan prioritas belanja daerah.

“Itu hal-hal yang substansi. Karena disitulah cara DPR untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Ternate ke depan,” tegasnya.