Tandaseru — Sosialisasi pembebasan lahan oleh PT First Pasific Mining (FPM) di Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengalami kebuntuan. Pasalnya sebagian pemilik lahan menolak melepas kebunnya.
Salah satu pemilik lahan, Supriyadi Sudirman, menyatakan tidak akan menjual tanah dan kebunnya, apalagi kepada perusahaan.
“Saya selaku pemilik kebun bersikap menolak, berapapun harganya, karena kebun ini masa depan kami,” ujarnya usai sosialisasi, Sabtu (6/8).
Perusahan tambang nikel itu rencananya membebaskan lahan seluas 1.000 hektare di sekitar Danau Legaelol dan Goa Bokimoruru di Desa Sagea.
Adapun perusahaan menentukan harga lahan masyarakat sebagai berikut. Harga tanah di gunung senilai Rp 12.500 per meter persegi, tanah miring dan rawa Rp 15.000, dan tanah datar atau lahan kering senilai Rp 20.000.
Tinggalkan Balasan