Tandaseru — Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara bakal melakukan rapat terkait aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun.
Direktur Ditlantas Polda Malut Kombes Pol Imam Pribadi Santoso mengatakan, penghapusan data STNK untuk Maluku Utara tersebut masih perlu dirapatkan dulu.
“Kalau di Malut kita perlu rapatkan dahulu. Sepertinya belum langsung lah. Kita sosialisasi dulu,” kata Imam kepada tandaseru.com, Kamis (4/8), di Kota Ternate.
Penghapusan data kendaraan dari database Ranmor, sambungnya, memang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 secara rigit.
“Saya sampaikan bahwa di ayat (1) menyatakan bahwa kendaraan yang telah didaftarkan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 64 ayat (1) UU a quo,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan