Ketua Fraksi Partai Golkar itu juga menjelaskan, ada enam poin rekomendasi DPRD ke Bupati meliputi tindak lanjut temuan BPK dengan melaksanakan Sidang TPTGR atas kerugian daerah, evaluasi OPD pengelola PAD, BUMD dan Badan Layanan Umum lainnya.
“Kemudian mengevaluasi OPD pengelola DAK yang hingga Juli 2022 penyerapan anggarannya rendah, dan segera menjual sejumlah aset tidak bergerak yang berada di beberapa daerah serta aset bergerak karena dinilai selama ini aset-aset tersebut tidak memberikan konstribusi kepada Pemerintah Daerah,” tuturnya.
“Termasuk pembayaran utang pihak ketiga sebelumnya wajib direview Inspektorat dengan baik dan adil, serta pekerjaan jalan Goin-Kedi dan beberapa jembatan yang dibiayai dengan dana pinjaman pada Bank Maluku telah diputus kontraknya, sehingga bila terjadi pengalihan anggaran untuk kegiatan lain agar disampaikam ke DPRD,” tandas Joko.
Sementara Bupati James Uang dalam sambutannya mengatakan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang baru saja disetujui bersama oleh DPRD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Keuangan Negara. Demi melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui tahapan inilah kita mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, sekaligus mengambil patokan atau tolok ukur guna penyelenggaraan pembangunan kedepan,” paparnya.
“Laporan keuangan sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Maluku Utara,” pungkas James.
Tinggalkan Balasan