Tandaseru — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara resmi menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah di sekitar perairan Desa Tokaka, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni nakhoda kapal berinisial A alias Andika dan pemilik kapal berinisial I alias Iskandar.
Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi tenggelamnya Cahaya Arafah pada Senin (18/7) lalu yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 1 orang hilang sampai saat ini.
Direktur Polairud Kombes Pol R. Djarot Riyadi melalui Kanit II Subdit Gakkum IPDA Adegair Ibrahim menyampaikan, awal proses penyelidikan dilakukan sampai pada tingkat penyidikan dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah pemeriksaan saksi dilakukan gelar perkara pertama pada Rabu (21/7),” katanya di Kota Ternate, Senin (1/8).
Tinggalkan Balasan