Menurutnya, penilaian kinerja penurunan stunting merupakan suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.
Sarmin menjelaskan, prevalensi stunting provinsi Malut tahun 2018 berdasarkan data riset kesehatan dasar (RISKESDAS) sebesar 30,8 persen, kemudian di tahun 2019 berdasarkan SSGBI adalah 29,07persen turun menjadi 27,5 persen di tahun 2021.
“Pada dokumen RPJMD stunting Maluku Utara ditargetkan 14 persen di tahun 2024, sehingga perlu upaya pengawalan bersama untuk mencapai target tersebut,” terangnya.
Pemprov Malut, kata Sarmin, telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sesuai amanat PP Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
TPPS bertugas mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan, percepatan, penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor tingkat provinsi.
Tinggalkan Balasan