Tandaseru — DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Ternate di bawah kepemimpinan Abdullah.

Pasalnya, dalam waktu bersamaan Kejari menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus.

Kedua tersangka itu adalah mantan Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Kota Ternate berinisial S dalam kasus korupsi gaji PNS/ASN tahun 2015-2020, dan YC, Direktur CV NK, dalam kasus korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun.

“Kami dari DPD KAI Malut sangat mengapresiasi, karena Kejari Ternate bisa menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus yang berbeda dalam waktu dua hari. Makanya, kami mendukung semua kerja Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya yang ada di Kota Ternate,” ungkap Sekretaris DPD KAI Maluku Utara Roslan, Minggu (24/7).

Meski begitu, Roslan berharap tim Kejari Ternate tetap melakukan pengembangan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Karena menurutnya, dalam kasus tindak pidana korupsi pelaku tidak mungkin hanya berdiri sendiri.