“Untuk itu, dari sisi hukum Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk mengimplementasikannya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, secara umum ada empat hak anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak partisipasi.
Pemenuhan hak-hak tersebut sifatnya sangat kompleks dan multisektoral sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial.
“Bagi kabupaten/kota yang meraih predikat KLA, walaupun Pratama, itu upaya yang sudah luar biasa yang patut kami apresiasi,” tandas Bintang.
Tinggalkan Balasan