Tandaseru — Beberapa waktu belakangan ini marak terjadi kebocoran data pribadi yang secara sengaja dilakukan oknum-oknum yang sangat lihai di dunia digital.
Tindakan peretasan tersebut mulai dari nomor induk kependudukan, nama dan alamat lengkap hingga nomor telepon pribadi.
Dari data pribadi inilah para peretas dapat secara bebas melancarkan aksinya melakukan tindakan kejahatan dengan berbagai modus.

Hingga aparat kepolisian pun harus dibekali dengan pengetahuan tentang cyber crime agar mampu melakukan tindakan hukum atau pendalaman dan investigasi atas sebuah kasus yang berkaitan dengan kejahatan di dunia digital tersebut.
Hoaks misalnya, belakangan ini mudah tersebar dan berdampak luas bagi masyarakat terlebih bagi kalangan yang cakap digital. Oleh sebab itu segala risiko yang timbul tersebut mesti diantisipasi lebih awal.
Tinggalkan Balasan